Perbedaan Kurikulum 2013 dan Kurikulum 2022

 

 Kurikuum 2022 
"Menteri baru kurikulum baru", sebuah adigium yang sering terlontar dari para guru ketika terjadi perubahan kurikulum pendidikan nasional.

Perubahan kurikulum nasional merupakan upaya pemerintah dalam menemukan sistem pendidikan nasional yang berkualitas, cocok dan sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 31 UUD RI 194 bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang dasar yang berkualitas.  

Setelah penerapan kurikulum 2013 yang belum mencapai satu dekade ini, di akhir tahun 2021 Pemerintah kembali mencanangkan kurikulum 2022 (Kurikulum Prototipe) berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dalam surat keputusan Nomor: 371/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak. 

Permendikbudristek dimaksud menyebutkan bahwa Program Sekolah Penggerak merupakan suatu program pengajaran yang lebih fokus pada upaya peningkatan kompetensi peserta didik secara holistik (menyeluruh) untuk lebih mendorong perwujudan profil pelajar Pancasila.

Program Sekolah Penggerak ini diselenggarakan pada seluruh jenjang Pendidikan, yaitu  pada jenjang Anak Usia Dini (PAUD) usia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun, jenjang Sekolah Dasar (SD), jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), dan dan pada jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB).

Terdapat empat tujuan utama dari Program Sekolah Penggerak, yaitu : 

  1. Meningkatkan kompetensi dan karakter yang sesuai dengan profil pelajar Pancasila;
  2. Menjamin pemerataan kualitas pendidikan melalui program peningkatan kapasitas kepala sekolah yang mampu memimpin satuan pendidikan dalam mencapai pembelajaran yang berkualitas; 
  3. Membangun ekosistem pendidikan yang lebih kuat yang berfokus pada peningkatan kualitas; dan 
  4. Menciptakan iklim kolaboratif bagi para pemangku kepentingan di bidang pendidikan baik pada lingkup sekolah, pemerintah daerah, maupun pemerintah.  

Secara singkat kurikulum 2022 memiliki beberapa karakteristik tersendiri, yaitu: 

  1. Pembelajarannya dirancang berbasis projek untuk pengembangan soft skills dan karakter (iman, taqwa, dan akhlak mulia; gotong royong; kebinekaan global; kemandirian; nalar kritis; kreativitas).  
  2. Fokus pada materi esensial sehingga ada waktu cukup untuk pembelajaran yang mendalam bagi kompetensi dasar seperti literasi dan numerasi.  
  3. Fleksibilitas bagi guru untuk melakukan pembelajaran yang sesuai dengan kemampuan murid (teach at the right level) dan melakukan penyesuaian dengan konteks dan muatan lokal. (Pemaparan Kemendikbud) 

Terdapat beberapa perbedaan antara kurikulum 2013 dengan kurikulum 2022 antara lain:

1. Level TK / RA

Pendekatan pembelajaran yang awalnya berbasis tema pada Kurikulum 2013, berubah menjadi fokus literasi (buku yang digemari anak-anak) pada Kurikulum 2022 (Prototipe)

2. Level SD / MI

Pelajaran IPA dan IPS yang awalnya dipisah pada kurikulum 2013, diubah untuk digabung menjadi IPAS (Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial) pada kurikulum Prototipe, sebagai fondasi sebelum anak belajar IPA dan IPS terpisah di jenjang SMP

3. Level SMP / MTs

Pembelajaran Informatika pada Kurikulum 2013 menjadi Mata pelajaran (mapel) pilihan, sementara di Kurikulum 2022 mapel informatika sebagai mata pelajaran wajib 

4. Level SMA / MA

Pada Kurikulum 2013 siswa SMA masuk langsung memilih penjurusan sementara di Kurikulum 2022 siswa mengambil dan menentukan peminatan pada kelas 11, karena perlu berkonsultasi dengan guru BK, wali kelas, dan orang tua.

Sebagai referensi silahkan download pedoam kurikulum 2022 pada link di bawah ini.

Sumber: Pendidikan Kewarganegaraan



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bahan Ajar

[Bahan Ajar][bsummary]

Pancasila

[Pancasila][twocolumns]